Dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan dan sesuai dengan Visi & Misi Bupati/Wakil Bupati terpilih dan kebijakan program prioritas, maka diperlukan cara atau kiat pemerintah dalam bentuk perencanaan strategi untuk pencapaian Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Perencanaan strategi merupakan proses yang berkelanjutan dan sistematis dari pembuatan keputusan yang berisiko.Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif dan diorganisasikan secara sistematis dalam upaya melaksanakan keputusan dan mengukur hasil yang dicapai melalui umpan balik yang sistematis. Dalam hal ini strategi yang dimaksud berupa kebijakan umum program dan program pembangunan daerah. Adapun kebijakan pembangunan Kabupaten Bangli Tahun 2011 -2015 difokuskan pada pencapaian delapan (8) Misi sebagai berikut.
I. Kebijakan Umum Pembangunan Daerah
-
Kebijakan pencapaian misi 1 : “Membangkitkan perekonomian lokal pada umumnya dengan perluasan investasi di bidang pertanian, pariwisata, industri kecil dan sumber daya manusia serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat khususnya seperti pangan, sandang, dan papan”.
-
Kebijakan pencapaian misi 2 : “Meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat dengan mendorong pertumbuhan perekonomian rakyat melalui pengembangan simpul-simpul ekonomi rakyat, utamanya pertanian, perdagangan dan jasa, lembaga keuangan dan koperasi, serta pariwisata yang didukung dengan infrastruktur yang memadai”.
-
Kebijakan pencapaian misi 3 : “Meningkatkan pendapatan asli daerah dengan sistem pemungutan yang efisien dan efektif dengan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat”.
-
Kebijakan pencapaian misi 4 : “Menekan serendah-rendahnya angka pengangguran dan kemiskinan dengan penyediaan sumber-sumber pendanaan dan ketepatan alokasi investasi pembangunan melalui penciptaan iklim kondusif untuk pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja”.
-
Kebijakan pencapaian misi 5 : “Mengembangkan manajemen pengelolaan pendidikan, kesehatan, pariwisata dan lingkungan dengan mengedepankan kebutuhan masyarakat menurut situasi dan kondisi yang berkembang serta menjamin keberlanjutan (sustinabelitas) pogram pembangunan”.
-
Kebijakan pencapaian misi 6 : “Meningkatkan disiplin kerja di kalangan aparatur pemerintah, swasta dan masyarakat untuk membentuk rasa tanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban masing masing dengan selalu dilandasi rasa bakti dan sradha kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan yang Mahaesa”.
-
Kebijakan pencapaian misi 7 : “Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, demokratis, efesien dan efektif dan mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan selalu berpegang pada peraturan hukum yang ada”.
-
Kebijakan pencapaian misi 8 : “Mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal untuk pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam upaya pembangunan masyarakat Bangli yang sejahtera, aman,nyaman tertib dan indah atau SANTI.
|