Berita seputar Kabupaten Bangli yang ada di media cetak dapat dilihat di fasilitas e-Kliping -
  FOTO KEGIATAN
Gerbangdesigot Di Desa Pengiangan Susut

  PENGADAAN

  PRODUK HUKUM
Pengendalian Pencemaran Udara..

  ANGGARAN
Lampiran I Perda No. 11 Tahun 2009, Ringkasan Peru..
Perda No. 11 Tahun 2009 tentang Perubahan APBD TA...

  AGENDA KEGIATAN
Sosialisasi Komunikasi Pimpinan Daerah tentang Per..
Sosialisasi Pelaksanaan Sistim Verifikasi Legalita..
Pengukuhan Paguyuban Kabupaten Bangli..
Bupati dan Wabup Bangli Beserta Kepala SKPD Turun ..

  KRITIK & SARAN
Kamis, 29 November 2012
ade
koreksi perbaikan
Sabtu, 01 September 2012
murtidana
LPJ (lampu Padan di Jalan)
Rabu, 15 Agustus 2012
Jan Sehat W. Purba
Arus Lalu Lintas
Rabu, 08 Agustus 2012
rah
incomplete
Senin, 30 Juli 2012
ngakan putu purwita
LPJ

  DATA PENGUNJUNG

2287234

Pengunjung hari ini : 407
Total pengunjung : 134797

Hits hari ini : 7930
Total Hits : 2287234

Pengunjung Online: 18



 

  FACEBOOK
 
AKTA PERCERAIAN


 

Pencatatan perceraian dan pendataan hasil pencatatan perceraian bagi penduduk yang perkawinannya berdasarkan agama Islam dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi penduduk yang bukan beragama Islam dan Penganut Kepercayaan  dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten.

Data hasil pencatatan peristiwa perceraian penduduk yang beragama Islam yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan Agama disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk direkam ke dalam database kependudukan.

Data hasil pencatatan perceraian dari Pengadilan Agama tersebut, tidak dimaksudkan untuk diterbitan Kutipan Akta Perceraian di Dinas.

 

SYARAT-SYARAT AKTA PERCERAIAN

  • Pencatatan perceraian penduduk WNI dan WNA yang bukan beragama Islam dan Penganut Kepercayaan, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
  • Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  • Kutipan Akta Perkawinan;
  • Kartu Keluarga dan KTP;
  • Kutipan Akta Kelahiran;
  • Bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama membawa Surat Bukti Ganti  Nama;
  • Bagi penduduk Orang Asing membawa dokumen Imigrasi dan STLD.
  •  

TEMPAT PELAYANAN :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

sumber : rw10bukitputra.blogspot.com

 
WAKIL BUPATI BANGLI
Sang Nyoman Sedana Arta
  VIDEO KEGIATAN
Industri dan Kerajinan

  INFO KURS

  SITUS TERKAIT
Batur Global GeoPark
PEMPROV SULAWESI SELATAN
Pemerintah Kabupaten Barru
Pemerintah Kabupaten Pangkajene kep.
Pemerintah Kabupaten Maros
Situs Lainnya

  JAJAK PENDAPAT
Bagaimana Menurut Pendapat Anda Tentang Website Ini?
Sangat Bagus
Bagus
Kurang Bagus
Jelek
Hasil Voting
Dari:339 Responden




  TWITTER


ikuti kami
Copyright © 2012 Pemerintah Kabupaten Bangli. All rights reserved.