Persyaratan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah:
1. Permohonan KTP Baru:
-
Foto copy Kartu Keluarga
-
Foto copy Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17(tujuh belas ) tahun tentang sudah kawin
-
Foto copy surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP
-
Foto copy dokumen imigrasi (paspor , ijin tinggal tetap ) bagi orang asing tinggal tetap
-
Surat pengantar dari kelurahan / desa setempat
2. Perpanjangan KTP
-
KTP yang telah habis masa berlakunya
-
KK
3. Penggantian KTP Rusak / Hilang
-
Membawa KTP yang rusak
-
Membawa Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian ( bagI KTP nya yang hilang)
-
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
|