Berita seputar Kabupaten Bangli yang ada di media cetak dapat dilihat di fasilitas e-Kliping -
  FOTO KEGIATAN
Gerbangdesigot Di Desa Pengiangan Susut

  PENGADAAN

  PRODUK HUKUM
Pengendalian Pencemaran Udara..

  ANGGARAN
Lampiran I Perda No. 11 Tahun 2009, Ringkasan Peru..
Perda No. 11 Tahun 2009 tentang Perubahan APBD TA...

  AGENDA KEGIATAN
Sosialisasi Komunikasi Pimpinan Daerah tentang Per..
Sosialisasi Pelaksanaan Sistim Verifikasi Legalita..
Pengukuhan Paguyuban Kabupaten Bangli..
Bupati dan Wabup Bangli Beserta Kepala SKPD Turun ..

  KRITIK & SARAN
Kamis, 29 November 2012
ade
koreksi perbaikan
Sabtu, 01 September 2012
murtidana
LPJ (lampu Padan di Jalan)
Rabu, 15 Agustus 2012
Jan Sehat W. Purba
Arus Lalu Lintas
Rabu, 08 Agustus 2012
rah
incomplete
Senin, 30 Juli 2012
ngakan putu purwita
LPJ

  DATA PENGUNJUNG

2262794

Pengunjung hari ini : 421
Total pengunjung : 133342

Hits hari ini : 7762
Total Hits : 2262794

Pengunjung Online: 14



 

  FACEBOOK
 
AKTA KEMATIAN


 

Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang, yang harus dicatat dan dikukuhkan oleh negara dalam bentuk Akta Kematian. Dengan akta kematian, dapat dijadikan bukti outentik mengenai peristiwa kematian seseorang. Yang dimaksud kematian dalam kontek pencatatan ini adalah berhentinya fungsi seluruh organ tubuh seseorang yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter/para medis/ pejabat lain yang berwenang.
Pencatatan kematian Penduduk Kabupaten Bogor maupun Penduduk Luar Kabupaten Bogor yang mengalami peristiwa kematian di Kabupaten Bogor dicatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten.


SYARAT-SYARAT AKTA KEMATIAN

  • Keterangan Kematian (visum) dari dokter/Petugas Kesehatan;
  • Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan (Bagi Penduduk WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap);
  • Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau
  • Fotokopi Paspor, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan.
  • Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
  • Akta Perkawinan (bagi yang memiliki);
  • Surat Kuasa (bagi keluarga yang menguasakan);
  • Surat Keterangan Yang Menguasakan (ada hubungan darah/istri/suami/anak/orang tua) dari yang meninggal;
  • Surat Keterangan Ganti nama apabila ada perubahan nama.
  • Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah apabila tidak ada Keterangan Kematian (visum) dari dokter/Petuga Kesehatan 

TEMPAT PELAYANAN:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 
WAKIL BUPATI BANGLI
Sang Nyoman Sedana Arta
  VIDEO KEGIATAN
Kegiatan KB Pria

  INFO KURS

  SITUS TERKAIT
Batur Global GeoPark
PEMPROV SULAWESI SELATAN
Pemerintah Kabupaten Barru
Pemerintah Kabupaten Pangkajene kep.
Pemerintah Kabupaten Maros
Situs Lainnya

  JAJAK PENDAPAT
Bagaimana Menurut Pendapat Anda Tentang Website Ini?
Sangat Bagus
Bagus
Kurang Bagus
Jelek
Hasil Voting
Dari:339 Responden




  TWITTER


ikuti kami
Copyright © 2012 Pemerintah Kabupaten Bangli. All rights reserved.