Kirimkan Aspirasi Anda Melalui SMS Layanan Pengaduan Masyarakat Ketik aduan aspirasi anda, kirim ke 081 936 480 333 -
  FOTO KEGIATAN
Gerbangdesigot Di Desa Pengiangan Susut

  PENGADAAN

  PRODUK HUKUM

  ANGGARAN

  AGENDA KEGIATAN
Sosialisasi Komunikasi Pimpinan Daerah tentang Per..
Sosialisasi Pelaksanaan Sistim Verifikasi Legalita..
Pengukuhan Paguyuban Kabupaten Bangli..
Bupati dan Wabup Bangli Beserta Kepala SKPD Turun ..

  KRITIK & SARAN
Jumat, 07 Juni 2013
Ida Ayu Eka Widiani
Aliran air kok kayak selang dipencet???????????
Selasa, 14 Mei 2013
mutaqin
salah connect url
Jumat, 10 Mei 2013
i wayan tunjung
Jalan Jehem Tambahan Dekdek Lidek
Senin, 25 Maret 2013
wayan
comen
Kamis, 17 Januari 2013
i gusti kade eka adryana

  DATA PENGUNJUNG

2664202

Pengunjung hari ini : 231
Total pengunjung : 145577

Hits hari ini : 6104
Total Hits : 2664202

Pengunjung Online: 23



 

  FACEBOOK
 
AKTA PERKAWINAN


 

SYARAT-SYARAT AKTA PERKAWINAN :

  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  • Foto copy KTP suami dan isteri dilegalisasi Kecamatan;
  • Pas foto suami dan isteri berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
  • Foto copy Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
  • Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing.
  • Bagi WNI keturunan yang telah berganti nama membawa Penetapan Pengadilan;
  • Bagi WNI yang akan melakukan perkawinan dengan Orang Asing yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi, STLD dari Kepolisian dan Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan  Negaranya;
  • Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal;
  • Izin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI;
  • Ijin tertulis Orang Tua diatas materai Rp. 6.000,- bila calon mempelai belum berusia 21 tahun;
  •  Dispensasi Pengadilan Negeri setempat bila calon mempelai pria belum berusia 19 tahun atau wanita belum berusia 16 tahun;
  • Dispensasi Camat apabila pemberitahuan pencatatan kurang 10 hari;
  • Akta kelahiran anak yang akan diakui;
  • Bagi Penduduk Luar Kabupaten   agar melampirkan keterangan belum pernah dicatatkan perkawinan dari Unit kerja yang membidangi administrasi kependudukan ditempat domisilinya

 

sumber : rw10bukitputra.blogspot.com

 
WAKIL BUPATI BANGLI
Sang Nyoman Sedana Arta
  VIDEO KEGIATAN
Selayang Pandang Kabupaten Bangli

  SIDA (SISTEM INOVASI DAERAH)

  INFO KURS

  SITUS TERKAIT
Bank Pasar Bangli
Layanan Pengaduan Masyarakat
Batur Global GeoPark
PEMPROV SULAWESI SELATAN
Pemerintah Kabupaten Barru
Situs Lainnya

  JAJAK PENDAPAT
Bagaimana Menurut Pendapat Anda Tentang Website Ini?
Sangat Bagus
Bagus
Kurang Bagus
Jelek
Hasil Voting
Dari:351 Responden




  TWITTER


ikuti kami
Copyright © 2012 Pemerintah Kabupaten Bangli. All rights reserved.