SYARAT-SYARAT AKTA PERKAWINAN :
-
Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
-
Foto copy KTP suami dan isteri dilegalisasi Kecamatan;
-
Pas foto suami dan isteri berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
-
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
-
Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing.
-
Bagi WNI keturunan yang telah berganti nama membawa Penetapan Pengadilan;
-
Bagi WNI yang akan melakukan perkawinan dengan Orang Asing yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi, STLD dari Kepolisian dan Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negaranya;
-
Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal;
-
Izin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI;
-
Ijin tertulis Orang Tua diatas materai Rp. 6.000,- bila calon mempelai belum berusia 21 tahun;
-
Dispensasi Pengadilan Negeri setempat bila calon mempelai pria belum berusia 19 tahun atau wanita belum berusia 16 tahun;
-
Dispensasi Camat apabila pemberitahuan pencatatan kurang 10 hari;
-
Akta kelahiran anak yang akan diakui;
-
Bagi Penduduk Luar Kabupaten agar melampirkan keterangan belum pernah dicatatkan perkawinan dari Unit kerja yang membidangi administrasi kependudukan ditempat domisilinya
sumber : rw10bukitputra.blogspot.com
|