Berita seputar Kabupaten Bangli yang ada di media cetak dapat dilihat di fasilitas e-Kliping -
  FOTO KEGIATAN
Gerbangdesigot Di Desa Pengiangan Susut

  PENGADAAN

  PRODUK HUKUM
Pengendalian Pencemaran Udara..

  ANGGARAN
Lampiran I Perda No. 11 Tahun 2009, Ringkasan Peru..
Perda No. 11 Tahun 2009 tentang Perubahan APBD TA...

  AGENDA KEGIATAN
Sosialisasi Komunikasi Pimpinan Daerah tentang Per..
Sosialisasi Pelaksanaan Sistim Verifikasi Legalita..
Pengukuhan Paguyuban Kabupaten Bangli..
Bupati dan Wabup Bangli Beserta Kepala SKPD Turun ..

  KRITIK & SARAN
Kamis, 29 November 2012
ade
koreksi perbaikan
Sabtu, 01 September 2012
murtidana
LPJ (lampu Padan di Jalan)
Rabu, 15 Agustus 2012
Jan Sehat W. Purba
Arus Lalu Lintas
Rabu, 08 Agustus 2012
rah
incomplete
Senin, 30 Juli 2012
ngakan putu purwita
LPJ

  DATA PENGUNJUNG

2293364

Pengunjung hari ini : 430
Total pengunjung : 135321

Hits hari ini : 5128
Total Hits : 2293364

Pengunjung Online: 22



 

  FACEBOOK
 
AKTA KELAHIRAN


SYARAT-SYARAT AKTA KELAHIRAN
AKTA KELAHIRAN ADA 3 MACAM

 

A. Akta Kelahiran Umum ( Pelaporan Sampai 60 Hari setelah Kelahiran )

  • Mengisi formulir dari kantor Catatan Sipil
  • Surat Keterangan Kelahiran dokter / bidan yang menolong
  • Surat Keterangan Kelahiran Kepala Desa / Lurah
  • Fotocopy Akta Perkawinan orang tua
  • Fotocopy KTP kedua orang tua + dua saksi


B. Akta Kelahiran bagi WNI yang pelaporan melampaui batas waktu
     ( lewat 60 hari kerja sampai 1 tahun )

  • Sama dengan kelahiran Umum butir 1 sampai dengan 5
  • Mengisi formulir pernyataan orang tua bermeterai Rp. 6.000,-
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Sangsi administratif berupa denda paling banyak Rp. 1.000.000,-
  • Dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana Setempat.


C. Akta Kelahiran melampaui batas waktu ( 1 tahun keatas )

  • Sama dengan kelahiran Umum butir 1 sampai dengan 5
  • Mengisi formulir pernyataan orang tua bermeterai Rp. 6.000,-
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Sangsi administratif berupa denda paling banyak Rp. 1.000.000,-
  • Dengan mendapat penetapan Pengadilan Negeri
  • KETENTUAN KHUSUS
  • Bagi penduduk pribumi yang kawin sebelum 1 Oktober 1974, bisa melampirkan surat keterangan kawin dari Kepala Desa atau Lurahdisahkan Camat setempat.
  • Bagi WNA pelaporan lewat 10 hari dari kelahiran harus melengkapi keputusan Pengadilan setempat.
  • Bagi WNA harus melampirkan fotocopy Pasport disahkan Kedutaan, STMD Kepolisian, Dokumen Imigrasi
 
WAKIL BUPATI BANGLI
Sang Nyoman Sedana Arta
  VIDEO KEGIATAN
Kegiatan KB Pria

  INFO KURS

  SITUS TERKAIT
Batur Global GeoPark
PEMPROV SULAWESI SELATAN
Pemerintah Kabupaten Barru
Pemerintah Kabupaten Pangkajene kep.
Pemerintah Kabupaten Maros
Situs Lainnya

  JAJAK PENDAPAT
Bagaimana Menurut Pendapat Anda Tentang Website Ini?
Sangat Bagus
Bagus
Kurang Bagus
Jelek
Hasil Voting
Dari:339 Responden




  TWITTER


ikuti kami
Copyright © 2012 Pemerintah Kabupaten Bangli. All rights reserved.