SYARAT-SYARAT AKTA KELAHIRAN
AKTA KELAHIRAN ADA 3 MACAM
A. Akta Kelahiran Umum ( Pelaporan Sampai 60 Hari setelah Kelahiran )
-
Mengisi formulir dari kantor Catatan Sipil
-
Surat Keterangan Kelahiran dokter / bidan yang menolong
-
Surat Keterangan Kelahiran Kepala Desa / Lurah
-
Fotocopy Akta Perkawinan orang tua
-
Fotocopy KTP kedua orang tua + dua saksi
B. Akta Kelahiran bagi WNI yang pelaporan melampaui batas waktu
( lewat 60 hari kerja sampai 1 tahun )
-
Sama dengan kelahiran Umum butir 1 sampai dengan 5
-
Mengisi formulir pernyataan orang tua bermeterai Rp. 6.000,-
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Sangsi administratif berupa denda paling banyak Rp. 1.000.000,-
-
Dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana Setempat.
C. Akta Kelahiran melampaui batas waktu ( 1 tahun keatas )
-
Sama dengan kelahiran Umum butir 1 sampai dengan 5
-
Mengisi formulir pernyataan orang tua bermeterai Rp. 6.000,-
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Sangsi administratif berupa denda paling banyak Rp. 1.000.000,-
-
Dengan mendapat penetapan Pengadilan Negeri
-
KETENTUAN KHUSUS
-
Bagi penduduk pribumi yang kawin sebelum 1 Oktober 1974, bisa melampirkan surat keterangan kawin dari Kepala Desa atau Lurahdisahkan Camat setempat.
-
Bagi WNA pelaporan lewat 10 hari dari kelahiran harus melengkapi keputusan Pengadilan setempat.
-
Bagi WNA harus melampirkan fotocopy Pasport disahkan Kedutaan, STMD Kepolisian, Dokumen Imigrasi
|